Dr (C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H.

Pria Kelahiran Taliwang, Nusa Tenggara Barat 33 tahun silam ini bernama Dr (C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H., Beliau menempuh pendidikan Strata 1 (S1) Jurusan Hukum dan Jurusan Syari’ah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), lanjut menempuh pendidikan Strata (S2) Jurusan Hukum Pidana di Universitas Trisakti, dan saat ini Sedang Menempuh Pendidikan Jenjang Strata 3 (S3) Jurusan Hukum Pidana di Universitas Jayabaya.

Berprofesi sebagai Advokat dari organisasi advokat PERADI sejak tahun 2015 , beliu juga pernah menjadi Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Litigasi:

  1. Pidana Umum:
    • Penipuan dan Penggelapan
    • Pemalsuan Surat
    • Perkara Pertanahan
  2. Pidana Khusus:
    • Tindak Pidana Korupsi
    • Tindak Pidana Narkotika
    • Tindak Pidana Anak
    • Tindak Pidana Khusus lainnya
  3. Perdata:
    • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    • Wanprestasi (ingkar janji), seperti hutang piutang, perkara tanah, dan gugatan sederhana
  4. Perdata Khusus:
    • Perdata Khusus Agama (perceraian, harta bersama, waris, wasiat, wakaf)
    • Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  5. Ketenagakerjaan/Perselisihan Hubungan Industrial:
    • Perselisihan Hak
    • Perselisihan Kepentingan
    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
  6. Pendampingan:
    • Kepolisian
    • KPK
    • Kejaksaan
    • Institusi Penegak Hukum lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK):

  1. Perkara di MK:
    • Uji materil
    • Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu)

Non-Litigasi:

  1. Legal Drafting
  2. Legal Opini
  3. Pembuatan Perjanjian/Agreement
  4. Pengurusan Perizinan
  5. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI):
    • Merek
    • Desain Industri
    • Hak Cipta
    • Paten
  6. Perkara yang Menyita Perhatian Publik
Scroll to Top